Sabtu, 25 April 2026

RESMI Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 Siap Beredar, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang

Resmi diluncurkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI), siap edarkan tujuh Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022)

TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani
Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8/2022). 

6. Pecahan Rp 1.000

Mata uang ini merupakan uang pecahan dengan nilai terkecil diantara uang kertas terkecil yang beredar di Indonesia, pecahan Rp 1.000 sendiri didominasi warna dengan sosok Tjut Nyak Meutia melekat pada tampilan depan dan  gambar Tari Tifa.

Ciri lainnya ada pemandangan alam Banda Neira, dan bunga Anggrek Larat menghiasi tampilan belakang pecahan Rp 1.000.

Apabila dilihat secara umum, sebagian besar desain hingga sosok pahlawan yang melekat pada uang kertas TE 2022 masih sama seperti edisi sebelumnya.

Namun BI menjelaskan ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yang membedakan dengan Uang TE 2016, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Hal tersebut dibuat dengan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Tak hanya itu rilisnya mata uang baru ini juga diklaim lebih sulit dipalsukan, dengan begitu kualitas mata uang Rupiah semakin terpercaya.

Syarat  dan Cara Untuk Mendapatkan Uang Kertas TE 2022

Menurut situs resmi BI, Pemesanan penukaran uang rupiah baru ini bisa diakses melalui layanan kas keliling yang dilakukan pada laman pintar.go.id.  

Meski begitu, untuk mendapatkan uang rupiah baru TE 2022 masyarakat hanya diperbolehkan menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket.

Anda tertarik mendapatkannya, berikut syarat tukar uang kertas baru 2022:

1.Penukaran uang rupiah baru dapat dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia dan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan melakukan penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas menurut jenis pecahan dan tahun emisi, namun tidak diperbolehkan menggabungkan uang rupiah dengan selotip, perekat, atau steples.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved