Selasa, 7 April 2026

Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 42 Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Semua pendaftaran kartu prakerja 41 dan pengisian data hanya dilakukan di link resmi www.prakerja.go.id:cara daftar hingga cara gabung gelombang

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
prakerja.kemnaker.go.id via Kompas.com
Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 42 Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar di www.prakerja.go.id 

TRIBUNPALU.COM - Kartu Prakerja gelombang ke 42 sudah membuka pendaftaran, berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42 lewat HP atau laptop: cara daftar hingga cara gabung gelombang serta mengerjakan tes .

Semua pendaftaran kartu prakerja 41 dan pengisian data hanya dilakukan di link resmi www.prakerja.go.id.

Lalu apa saja syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42 dan cara untuk mendaftar Prakerja 42.

Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Simak langkah-langkah pendaftaran di bawah ini, untuk bisa tergabung dalam program Kartu Prakerja 2022.

Panduan ini berdasarkan pada prosedur pendafaran Kartu Prakerja gelombang 1 sampai 41, jika ada perubahan carar pendaftaran, akan diinformasikan kemudian.

 Gagal Lolos Kartu Prakerja 3 Kali? Lakukan Langkah Ini Agar Bisa Segera Diterima, Hanya Isi Surat

Adapun pendaftaran bisa dilakukan secara online di www.prakerja.go.id atau secara offline. 

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved