'Yang Usul Jangan-jangan Tak Mau Kasus Sambo Dibuka' Gerindra Sentil Pernyataan Politisi Demokrat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menyentil politisi Demokrat soal usulan Kapolri dinonaktifkan.

YouTube KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menyentil politisi Demokrat soal usulan Kapolri dinonaktifkan. 

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Usulan Nonaktifkan Kapolri, Gerindra: yang Usul Jangan-jangan Tak Mau Kasus Ferdy Sambo Dibuka, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved