Tak Ada Luka Penganiayaan di Autopsi Ulang Brigadir J, Susno Duadji: Pelaku Tetap Dihukum MATI

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J yang tak menemukan ada luka penganiayaan. Susno Duadji sebut hal itu tidak mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji soal Ferdy Sambo. Hasil Autopsi Ulang Brigadir J yang tak menemukan ada luka penganiayaan. Susno Duadji sebut hal itu tidak mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo. 

Sebab menurut dia, pistol yang dipukulkan ke kepala juga bisa menimbulkan luka memar.

“Jadi harus jelas, senjata api itu kan bisa dipukul pakai senjata api, bisa ditembak kemudian pelurunya kena proyektil yang masuk, jadi supaya tidak multi tafsir,” tambahnya.

Ia pun mengajak publik untuk menghormati apapun hasil visum yang disampaikan oleh tim Forensik.

“Jadi apapun juga kita hormati dan artinya visum ini belum keluar atau sudah keluar duluan kita enggak tahu, tapi penyidik sudah menyerahkan berkas, artinya penyidik yakin dengan 340 itu sudah terbukti,” bebernya.

Susno Duadji Bongkar Rahasia Kekuasaan Ferdy Sambo di Polri
Susno Duadji Bongkar Rahasia Kekuasaan Ferdy Sambo di Polri (IST/kolase)

Meski hasil autopsi tidak memuaskan ekspektasi publik, kata Susno Duadji, hal itu nyatanya tidak mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Jadi pasal yang dituduhkan adalah 340, itu pasal yang diancam dengan hukuman mati. Ada atau tidak luka lain itu tidak masalah,” ungkapnya.

Sebab, kata dia, para tersangka sudah mengakui menembak, merencanakan, dan menembak dari jarak dekat.

“Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan no problem, tetap aja hukumannya mati kok, seringan-ringannya dia hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, berapapun jumlah goresan yang ada di tubuh korban tidak akan berpengaruh apapun, kecuali para tersangka saat pemeriksaan tidak mengaku.

“Ini kan sebelum visum keluar sudah ngaku. Hukumannya gak akan jadi 3 bulan kok. Tetap hukuman mati. Insya Allah, Allah memberikan yang terbaik,” tandasnya.

Senada dengan Susno Duadji, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan juga menyebut bahwa Ferdy Sambo tetap terancam hukuman mati.

“Karena ini para tersangka sudah mengakui, didukung alat bukti, saksi sudah mengatakan turut serta itu. Terdakwanya nanti mengakui, memberi keterangan, sudah mengakui ya sudah mau ngapain lagi?,” jelasnya.

Ia juga menyebut, jalannya sidang soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat mudah.

“Di persidangan itu tidak akan dicari yang lain, hanya 340 kalau tidak terbukti 338. Tapi kayanya terbukti 340,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa soal motif pembunuhan tidak akan dipersoalkan di persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved