ISI Surat Ferdy Sambo Tak Bahas Brigadir J, Padahal Sudah Akui Semua Perbuatan di Duren Tiga

Irjen Ferdy Sambo telah menuliskan surat permohonan maaf setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

handover
Begini isi surat dari Irjen Ferdy Sambo yang ditulis tangan dengan penuh penyesalan. Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf. 

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya Ferdi Sambo, SH, SIK, MH Inspektur Jenderal Polisi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.

"Pembukaan sidang, kami beri kesempatan media meliput.

Namun materi sidangnya tertutup.

Sementara untuk vonis sidang komisi kami beri lagi kesempatan meliput," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis.

Ia mengatakan vonis akan ditentukan hari ini juga, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuannya agar sidang pelanggaran kode etik ini dilakukan cepat dan paralel dengan kasus pidananya.

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

"Hasil atau vonis sidang etik akan ditentukan hari juga.

Ini agar semua berjalan cepat, juga dalam proses penyidikan terkait masalah pembuktian kasus pidananya di Duren Tiga.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved