NYALI Kuat Maruf Mendadak Ciut, Kejahatannya Dikupas Habis Bharada E: Sampai Mau Kabur!

Kuat Maruf memiliki nyali besar mengancam Brigadir J yang merupakan anggota Polri sekaligus ajudan Kadiv Propam Polri.

handover
Kuat Maruf memiliki nyali besar mengancam Brigadir J yang merupakan anggota Polri sekaligus ajudan Kadiv Propam Polri. 

TRIBUNPALU.COM - Sosok ART Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Jejak Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J ternyata begitu panjang.

Disebutkan, Kuat Maruf memiliki nyali besar mengancam Brigadir J yang merupakan anggota Polri sekaligus ajudan Kadiv Propam Polri.

Namun belakangan nyali besar Maruf Kuat perlahan ciut.

Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Usai Dipecat, Akui Semua Perbuatan yang Membuat Institusi Polri Tercoreng

Keberanian itu sirna usai Bharada E merunutkan secara rinci skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mendengar penuturan lengkap tersebut, Maruf Kuat sempat berusaha kabur ketika hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.

Atas blak-blakannya Bharada E, Kuat Maruf kemudian Bripka RR dan Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Disusul istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kemudian menjadi tersangka.

Kuat Maruf dilibatkan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.

Kuat Maruf juga diduga mengetahui peristiwa di Magelang yang membuat Ferdy Sambo murka kepada Brigadir J.

Dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kuat Maruf rupanya sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

Hal itu berawal ketika Bharada E alias Richard Eliezer hendak mengungkap fakta yang terjadi secara tertulis.

"Richard menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga,"

"Dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Saat itu, dikatakan Listyo, Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved