Ferdy Sambo Menyesal Usai Dipecat, Akui Semua Perbuatan yang Membuat Institusi Polri Tercoreng

Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat melalui sidang Kode Etik Polri melibatkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).

handover
Begini isi surat dari Irjen Ferdy Sambo yang ditulis tangan dengan penuh penyesalan. Ferdy Sambo sampaikan permintaan maaf. 

TRIBUNPALU.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022).

Dalam sidang tersebut, diputuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan banding.

Sesuai aturan, hak mengajukan banding diberi dalam tempo tiga hari setelah pemecatan.

Baca juga: Saksi Mahkota Akhirnya Diperiksa Hari Ini, Motif Sebenarnya Pembunuhan Brigadir J Bakal Terungkap?

Seperti diberitakan, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat melalui sidang Kode Etik Polri melibatkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).

Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri.

Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Baca juga: MOTIF Pembunuhan Brigadir J Akhirnya Terungkap? Sosok Saksi Mahkota Diperiksa Hari Ini

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved