'Ojo Dibandingke' Jenderal Bintang 2 TNI Sindir Ferdy Sambo, Sudah Dipecat Tetap Ajukan Banding

Mantan Kasum TNI Suryo Prabowo ikut menyindir Ferdy Sambo yang mengajukan banding,dilansir Twitter Suryo Prabowo, Sabtu (27/8/2022).

handover
Kolase - Mantan Kasum TNI Suryo Prabowo ikut menyindir Ferdy Sambo yang mengajukan banding,dilansir Twitter Suryo Prabowo, Sabtu (27/8/2022). 

TRIBUNPALU. COM - Irjen Ferdy Sambo kini mendapatkan kritikan pedas dari berbagai pihak.

Salah satunya dari jenderal bintang dua TNI, Suryo Prabowo.

Mantan Kasum TNI Suryo Prabowo ikut menyindir Ferdy Sambo yang mengajukan banding,dilansir Twitter Suryo Prabowo, Sabtu (27/8/2022).

Diketahui Ferdy Sambo ternyata tidak diam setelah dipecat oleh atasannya.

Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dipecat.

Hal ini sontak membuat Suryo Prabowo langsung bereaksi.

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Bongkar Sosok yang Diduga Buat Skenario Insiden Sofa di Magelang

Baca juga: VIRAL Video Kamaruddin Simanjuntak Sesumbar Bisa Buat Presiden Berlutut pada Dirinya: Itu Saya

“Ojo dibandingke,” tulis Twitter Suryo Prabowo.

Suryo Prabowo diketahui sangat kritis terhadap kasus Brigadir J.

Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo ikut menyindir Ferdy Sambo yang mengajukan banding setelah dipecat, Sabtu(27/8/2022).
Mantan Kasum TNI Letjen Suryo Prabowo ikut menyindir Ferdy Sambo yang mengajukan banding setelah dipecat, Sabtu(27/8/2022). (Kolase Kompas.com Dan Kompas TV)

Kini publik menunggu apa langkah selanjutnya dari Ferdy Sambo.

Tujuh Pelanggaran Etik Ini Buat Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kini Langsung Ajukan Banding

 Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy sambo hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini membuat sejumlah pihak ikut dibawa-bawa.

Kini yang terbaru, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo ini berlangsung selama 18 jam, dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved