TERJAWAB Nasib Putri Candrawathi Usai Diperiksa, Penyidik Sudah Lakukan Antisipasi
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.
TRIBUNPALU.COM - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.
Berdasarkan infromasi terbaru, Putri Candrawathi akan kembali menjalani pemeriksaan Rabu pekan depan.
Polri tidak menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: TERJAWAB Polri Tak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya
Istri Ferdy Sambo itu diizinkan pulang usai diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Akan tetapi, Dedi menjelaskan kondisi Putri saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia.
Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik. Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.
Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri.
Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.