'Kita Lihat Saja' Respon Kapolri Soal Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak dengan Hormat
Ferdy Sambo melayangkan banding soal keputusan pemecatannya dari Polri dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini Respon Kapolri.
TRIBUNPALU.COM - Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan Ferdy Sambo merupakan buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo melayangkan banding soal keputusan pemecatan tidak hormat tersebut.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau berkomentar banyak soal pengajuan banding dari Ferdy Sambo tersebut.
"Ya kita lihat saja," singkat Listyo kepada wartawan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Meskipun begitu, Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.
Dia meminta menghargai putusan apa yang akan dijatuhkan setelah adanya pengajuan banding terhadap pemecatan yang sudah diputuskan dalam sidang kode etik.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, hasil sidang kode etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terhadap Ferdy Sambo.
Menyikapi hal tu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.