Tak Rela Dipecat dari Polri Begitu Saja, Ferdy Sambo Sudah Punya Rencana Selanjutnya
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).
TRIBUNPALU.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang tersebut, diputuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Ferdy Sambo.
Putusan PDTH itu tak diterima begitu saja oleh Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengajukan banding terkait pemecatannya.
Propam Polri menyatakan pihaknya tengah mengkaji pengajuan permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Sosok Briptu Martin Gabe Jadi Sorotan dalam Kasus Brigadir J, Diduga Ada di TPK Penembakan
karena menolak dipecat dari institusi Polri.
"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Syahar menuturkan bahwa nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
Sidang Banding Pemecatan
Irjen Ferdy Sambo dipecat karena terbukti mendalangi pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Sidang Kode Etik Polri yang berlangsung dua hari, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo sendiri sudah mengakui perbuatanya di persidangan tersebut.
Pemecatan Sambo disampaikan melalui putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022).
Namun masih diberi kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk melakukan upaya banding.