Kak Seto Usul Anak Bungsu Sambo Ikut Ibunya di Sel, KPAI Tidak Setuju: Tidak akan Betah
KPAI tidak setuju dengan usulan Kak Seto menempatkan anak bungsu Ferdy Sambo dengan ibunya di sel.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi buka suara soal nasib anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kak Seto mengusulkan agar Putri Candrawathi, mendapatkan sel khusus.
Tujuan sel khusus itu untuk memastikan anak bungsu dari Putri dan Irjen Ferdy Sambo tetap mendapatkan haknya.
Ia pun mengaku, bukan sekali ini saja menyarankan ide sel khusus untuk narapidana perempuan yang masih memiliki anak di bawah umur.
"Dan ini pun pernah saya sampaikan pada kasusnya Mbak Angelina Sondakh, dulu dia kan punya bayi," ujar Seto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
"Ini pengalaman saya juga menangani kasus sebelumnya dan kemudian ada beberapa juga yang diizinkan," lanjut dia.
Baca juga: Jawaban Bijak Kak Seto Dituding Pansos pada Kasus Ferdy Sambo: Nanti Dikira Ada Uang Rp 400 Miliar
Dampak positif bagi ibu dan anak
Seto menjelaskan, idenya mengacu pada penelitian di beberapa negara.
Sepengetahuannya, seorang narapidana perempuan yang mendapat kesempatan untuk tetap mengasuh bayinya memiliki tingkat pengulangan tindak pidana (residivis) rendah.
Ada pula dampak positif bagi tumbuh kembang anak, termasuk jiwanya. Sebab, sang anak memiliki kelekatan atau attachment dengan orangtuanya.
"Jadi (narapidana) cenderung menyadari, merasakan shock yang punya empati, dan punya kecerdasan spiritual yang lebih baik, tidak akan mengulang tindak pelanggaran hukumnya," tutur Seto.
Sebelumnya, Seto memberikan rekomendasi kepada Polri agar anak bungsu Sambo yang masih berusia di bawah dua tahun tetap bersama sang ibu apa pun kondisinya meskipun sang ibu dalam kondisi berada di tahanan.
"Dalam pengalaman kami, penelitian di berbagai negara, anak-anak yang bersama ibu, walaupun dalam kondisi penahanan, tapi anak-anak akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan dari ibunya," paparnya, dikutip dari Kompas.com (23/8/2022).
Lantas, bagaimana pendapat KPAI mengenai pengasuhan anak bungsu Putri dan Sambo di dalam tahanan?
KPAI sarankan diasuh kerabat
Terkait pengasuhan anak bungsu Sambo yang masih batita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun buka suara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menyarankan agar sang anak mendapatkan pengasuhan dari keluarga terdekat jika kelak Putri ditahan atau dipenjara.
"Terkait anak yang batita bagaimana pengasuhannya ketika ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," ujar Retno dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Retno melanjutkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, pengasuhan bisa dilakukan oleh keluarga terdekat sampai dengan derajat ketiga.
Misalnya, pengasuhan anak oleh kakek dan nenek, ataupun paman dan bibi.
Tahanan bukan tempat baik
Menurut Retno, tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi tumbuh kembang anak. Apalagi, melihat anak bungsu Sambo yang masih berusia kurang dari dua tahun.
"Apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya," ungkap dia.
Anak batita tersebut, saran Retno, sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa.
Keluarga yang dekat dengan anak inilah yang sebaiknya menjadi tempat pengasuhan si anak, dan bukan di dalam tahanan.
Menurut Retno, pengalihan pengasuhan ini yang terbaik bagi tumbuh kembang anak dibanding bersama sang ibu di dalam tahanan ataupun penjara.
"Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan," pungkas Retno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Usulan Sel Khusus untuk Putri Candrawathi agar Bisa Asuh Anak, Ini Kata KPAI",