Sulteng Hari Ini

Komite Advokasi Anti Korupsi Daerah Sulteng Dikukuhkan, Berikut Susunan Pengurusnya

Komite Advokasi Anti Korupsi Daerah Provinsi  Sulawesi Tengah dikukuhkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/8/2022).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Komite Advokasi Anti Korupsi Daerah Provinsi  Sulawesi Tengah dikukuhkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komite Advokasi Anti Korupsi Daerah Provinsi  Sulawesi Tengah dikukuhkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/8/2022).

Pengukuhan Komite Advokasi Daerah Provinsi  Sulawesi Tengah berlangsung pada gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, jalan Sam Ratulangi No 101, Kecamatan Besusu Barat, Kelurahan Palu Timur, Kota Palu.

Adapun susunan kepengurusan Komite Advokasi Daerah Provinsi  Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut:

I. Penasehat : 1. Gubernur Sulawesi Tengah
2. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
3. Ketua DPRD Provinisi Sulawesi Tengah
4. Sekertaris Daerah Provinisi Sulawesi Tengah

II. Ketua : HM. Nur Dg. Rahmatu,

III. Wakil Ketua I : Djayani Nurdin

IV. Wakil Ketus II : Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

V Wakil Ketua III : M. Ridha Saleh (NGO)

VI. Sekretaris : Hardi D. Yambas (ARDIN Indonesia)

VII. Bendahara: Zulfikar (Regulator PUPR)

VIII. Bidang-Bidang

a. Bidang Infrastruktur Koordinator
: Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah

Anggota: 1. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kepala Balai Perumahan Dan Pemukiman
3. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV
4. Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
5. Iskam Lasarika (GAPENSI Sulteng)
6. Zulfakar Nasir (ASPEKINDO Sulteng)
7. Ria Andira Lupita Sari (AKAINDO Sulteng)

b. Bidang Kesehatan Koordinator : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved