Sulteng Hari Ini
Komite Advokasi Anti Korupsi Daerah Sulteng Dikukuhkan, Berikut Susunan Pengurusnya
Komite Advokasi Anti Korupsi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dikukuhkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/8/2022).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komite Advokasi Anti Korupsi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dikukuhkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/8/2022).
Pengukuhan Komite Advokasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung pada gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, jalan Sam Ratulangi No 101, Kecamatan Besusu Barat, Kelurahan Palu Timur, Kota Palu.
Adapun susunan kepengurusan Komite Advokasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut:
I. Penasehat : 1. Gubernur Sulawesi Tengah
2. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
3. Ketua DPRD Provinisi Sulawesi Tengah
4. Sekertaris Daerah Provinisi Sulawesi Tengah
II. Ketua : HM. Nur Dg. Rahmatu,
III. Wakil Ketua I : Djayani Nurdin
IV. Wakil Ketus II : Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
V Wakil Ketua III : M. Ridha Saleh (NGO)
VI. Sekretaris : Hardi D. Yambas (ARDIN Indonesia)
VII. Bendahara: Zulfikar (Regulator PUPR)
VIII. Bidang-Bidang
a. Bidang Infrastruktur Koordinator
: Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah
Anggota: 1. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kepala Balai Perumahan Dan Pemukiman
3. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV
4. Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
5. Iskam Lasarika (GAPENSI Sulteng)
6. Zulfakar Nasir (ASPEKINDO Sulteng)
7. Ria Andira Lupita Sari (AKAINDO Sulteng)
b. Bidang Kesehatan Koordinator : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah