Pengacara Brigadir J Ancam Ngadu ke Jokowi Tak Diizinkan Lihat Rekonstruksi, Mabes Polri Bereaksi

Mabes Polri mengakui tak mengizinkan tim kuasa hukum Brigadir J menyaksikan adegan rekonstruksi pembunuhan.

Kompas.com
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022). Mabes Polri mengakui tak mengizinkan tim kuasa hukum Brigadir J menyaksikan adegan rekonstruksi pembunuhan. 

TRIBUNPALU.COM - Mabes Polri buka suara terkait kemarahan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J karena tidak diizinkan menyaksikan adegan rekonstruksi pembunuhan.

Diketahui Kamaruddin Simanjuntak murka dirinya dilarang untuk menyaksikan adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bahkan Kamaruddin sampai mengancam akan melaporkannya pada Presiden Jokowi.

Apa jawaban Mabes Polri terkait hal ini?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.

Baca juga: Tim Pengacara Brigadir J Diusir dari Rekonstruksi di Rumah Sambo, Kamaruddin: Alasannya Pokoknya

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan sempat marah besar.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan sempat marah besar. (Istimewa)

"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Andi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak, termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Beberapa di antaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan kliennya.

Hal itu didasari karena kata Jhonson, pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved