Sulteng Hari Ini
VIDEO: Berbagai Persoalan Jaminan Fidusia dan Tips Agar Terhindar dari Sanksi Penarikan
Pada kesempatan itu, Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo memberikan tips kepada konsumen berkaitan dengan Jaminan Fidusia.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mengupas terkait Jaminan Fidusia di Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (30/8/2022).
Pembahasan Jaminan Fidusia diikuti Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kemenkumham Sulteng Indra DS Gommo dan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulteng Kompol Charles P Tampubolon.
Diketahui Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia diatur Undang-undang Nomor 42 tahun 1999.
Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Baca juga: VIDEO: OJK Sulteng Imbau Warga Waspadai Modus Social Engineering
"Dengan adanya Jaminan Fidusia, kreditur maupun debitur memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Keduanya juga diuntungkan karena dengan pendaftaran fidusia itu, maka objek yang diperjanjikan saja yang menjadi pelunasannya, bukan harta benda lainnya," jelas Indra DS Gommo saat menjadi narasumber Tribun Motesa-tesa.
Pada kesempatan itu, Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo memberikan tips kepada konsumen berkaitan dengan Jaminan Fidusia.
Dia menyebutkan, masyarakat harus memahami produk dan persyaratan.
Jika sudah paham, masyarakat juga harus berusaha mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait perjanjian dengan Industri Keuangan.
"Bagaimana pengikatannya, bagaimana jika terjadi pelanggaran dalam perjanjian. Lembaga keuangan juga harus memberikan informasi itu lengkap kapada masyarakat, bahkan memberikan salinan perjanjian itu kepada masyarakat," jelas Triyono.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Gandeng Disperindag, Permudah Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri
Dia juga meminta masyarakat yang ingin bertransaksi dengan Industri Keuangan untuk mengatahui langkah jika tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai debitur.
"Itu mesti tertuang dalam perjanjian. Apakah mengajukan keringanan atau bahkan eksekusi," tutur Triyono.
Sementara Kompol Charles mengungkap banyak modus yang terjadi dalam persoalan Jaminan Fidusia.
Modus itu bisa terjadi dari pihak kreditur maupun debitur, tak hanya perdana tapi juga pidana.
"Masyarakat kita biasanya buru-buru tanda tangan agar cepat dapat barang baru. Mereka tidak paham apa yang ditandatangani. Makanya banyak yang terjadi di lapangan," ujar Kompol Charles.
Selengkapnya simak sampai tuntas!.(*)