Diperiksa 11 Jam, Putri Dipersilahkan Pulang dan Hanya Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

handover
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

Putri Candrawathi diperiksa selama 11 jam, dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.50 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi tidak ditahan.

Pemeriksaan istri Ferdy Sambo ini tanpa diketahui wartawan.

Baca juga: Sosok Ini Sadarkan Kak Seto soal Kekejaman Putri Candrawathi, Yakinkan Anak Sambo Tidak Terlantar

Putri sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan menghindar dari wartawan.

Kini permintaan Putri agar tidak ditahan dikabulkan Polri.

Putri dipersilakan pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.

Ia mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved