'Kurang Ajar Apa Komandan?' Brigadir J Bingung Dituding TEGA pada Putri, Ferdy Sambo: HAJAR Chard!
Lima tersangka pembunuhan Brigadir J telah melaukan rekonstruksi di kediaman pribadi Sambo. Versi Bharada E sebut Brigadir J sempat setengah berlutut.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan. Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan di rumah Sambo.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Dihadapkan dengan Bharada E
Anehnya, tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menolak saat mau dihadapkan dengan Bharada E, eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Penolakan ini pun membuat beberapa adegan yang melibatkan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Bharada E diperankan oleh pengganti. Aksi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) itu pun dicatat oleh penyidik dan JPU.
Menurut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, tersangka boleh menolak konfrontir.
"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan," ujarnya, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Penolakan konfrontir menjadi solusi, jika terdapat dua pendapat yang berbeda dari dua tersangka dalam satu adegan. Dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, ada tersangka yang menolak dilakukan konfrontir.
Andi menyebut, Ferdy Sambo menolak dipertemukan dengan Bharada E dalam suatu adegan. "Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," ungkapnya.
"Dalam konfrontir memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS (Ferdy Sambo), kalau dia nolak berarti kita pakai pemeran pengganti. Karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, menurut FS dia di kanan. Kalau dia tidak sepakat, berarti kita harus nunjuk yang pemeran pengganti," beber Andi.
Brigjen Andi Rian menyampaikan, Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menolak memeragakan rekonstruksi dengan Bharada E. "Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat berita acara penolakan," katanya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Andi menjelaskan, tersangka lain tetap memerankan peragaan sesuai dengan BAP yang telah dikumpulkan penyidik. Peran pegganti ini untuk mengakomodir keterangan Ferdy Sambo saat berada di lokasi sebelum Brigadir J dibunuh. "Tidak ada penolakan untuk memerankan dari Bharada E, FS dan PC yang menolak," jelasnya.
Bharada E Menolak Ikuti Keterangan Ferdy Sambo
Diberitakan Kompas.com, satu di antara adegan yang menunjukkan adanya pemeran pengganti yakni saat pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo. Saat itu, Bharada E meminta diganti oleh pemeran pengganti.
Menurut Andi, Bharada E meminta pengganti karena menolak mengikuti keterangan dari Ferdy Sambo.
"Karena keterangan E ditolak oleh FS, demikian sebaliknya," ungkapnya.
"Jadi masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," terang dia.
Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri
Sementara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telan mencekal istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari. “Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya dikutip dari , Selasa (30/8/2022).
Surya mengatakan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). “Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com / Tribun Medan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Begini-momen-pertemuan-Ferdy-Sambo-dan-Bharada-E-saat-rekonstruksiyang-digelar-Selasa-3082022.jpg)