Jokowi Tak Larang Buruh Bakal Demo Tolak Harga BBM, Hanya Berpesan: Sampaikan dengan Cara yang Baik

Jokowi angkat bicara soal aksi demonstrasi besar-besaran oleh para buruh yang menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM.

scmp.com
Presiden Joko Widodo - Jokowi angkat bicara soal aksi demonstrasi besar-besaran oleh para buruh yang menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal aksi demonstrasi besar-besaran oleh para buruh yang menyuarakan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Jokowi menegaskan dirinya tak melarang adanya aksi demonstrasi.

Namun Jokowi mengingatkan agar demonstrasi dilakukan dengan cara yang baik.

"Ya ini kan negara demokrasi, sampaikan dengan cara-cara yang baik ya," ujar Jokowi kepada wartawan di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022) malam.

Diberitakan, serikat buruh bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan harga BBM bersubsidi pada 6 September 2022, di 33 provinsi.

Baca juga: Pemerintah Indonesia di Demo karena Naikkan Harga BBM, Malaysia Justru Sebaliknya, Harga BBM Turun

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan ada puluhan ribu buruh yang bakal turun ke jalan.

Sementara aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan Gedung MPR/DPR.

Bersama aksi tersebut, buruh akan mendesak Pimpinan DPR memanggil Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan para menteri yang terkait dengan kebijakan kenaikan harga BBM.

"Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," ujar Said Iqbal melalui pernyataan tertulis, Minggu (4/9/2022).

Said mengatakan, ada beberapa alasan buruh menolak kenaikan harga BBM.

Pertama, harga BBM naik tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat. Padahal, daya beli sudah turun 30 persen saat ini.

Oleh karenanya, dengan kenaikan harga BBM, daya beli diperkirakan turun jadi 50 persen.

Di sisi lain, kata Said, upah buruh tidak naik dalam tiga tahun terakhir.

Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," kata Said Iqbal.

Meiva JufaraniTolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Bakal Demo Besar-besaran 6 September 2022
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved