Selasa, 5 Mei 2026

Tak Perlu Lie Detector, Jenderal Bintang 3 Punya Cara Lain untuk Ungkap Kebohongan Putri Candrawathi

Susno Duadji buka suara terkait penggunaan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan untuk memeriksa Putri Candrawathi.

Tayang:
YouTube Kompas.com
Ferdy Sambo (kiri) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (kanan). 

TRIBUNPALU.COM - Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara terkait penggunaan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan untuk memeriksa Putri Candrawathi.

Diketahui pada Selasa (6/9/2022) Putri Candrawathi menjalani pemeriksana dengan menggunakan lie detector.

Tak sendiri, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Susi juga akan diperiksa menggunakan lie detector.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, pemeriksaan Ferdy Sambo rencananya akan dilakukan di Puslabfor pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Diperiksa Lie Detector, Putri Candrawathi dan Sambo Tetap Bisa Bohong Jika Kerap Lakukan Hal Ini

Baca juga: Apa Itu Lie Detector? Alat yang Digunakan Periksa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat, Ada yang Bohong?

"(Pemeriksaan FS) rencananya seperti itu (Rabu esok)," imbuhnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, pemeriksaan menggunakan lie detector untuk menguji kejujuran para tersangka yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ungkapnya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Melihat hal ini, Susno Duadji menilai bahwa lie detector sebenarnya tak perlu digunakan.

Susno Duadji mengatakan bahwa ada cara lain untuk mengetahui apakah Putri Candrawathi bohong atau tidak.

"Untuk mengetahui kebohongan tak perlu pakai alat lie detector bisa kok," ujar Susno Duadji dikutip dari YouTube iNews.

Caranya adalah dengan menerapkan alat pengukur yang tertuang dalam KUHP.

"Misalnya mau dilecehkan di Magelang ada standar pengukurannya, diatur dalam Undang-Undang yaitu KUHP di 184 jelas sekali," papar Susno Duadji.

Alat pengukur tersebut adalah saksi dan bukti.

Susno Duadji menjelaskan bahwa dalam sebuah kasus saksi harus dilengkapi dengan bukti yang kuat.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved