TAK Ada Pelecehan! Bripka RR Ungkap Kejadian di Magelang, Brigadir J Marah Besar Dituduh Kuat Maruf

Bripka RR sebut Brigadir J sempat marah dan tak terima dengan Kuat Maruf, karena dituduh berbuat tak pantas kepada istri Ferdy Sambo, Putri.

handover
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan Brigadir J. 

Seperti diketahui dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, dua ajudannya Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf, sopir sekaligus ART keluarga Ferdy Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bum)

(*/ TribunPalu.com / WartaKotalive.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved