TAK Ada Pelecehan! Bripka RR Ungkap Kejadian di Magelang, Brigadir J Marah Besar Dituduh Kuat Maruf
Bripka RR sebut Brigadir J sempat marah dan tak terima dengan Kuat Maruf, karena dituduh berbuat tak pantas kepada istri Ferdy Sambo, Putri.
Seperti diketahui dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, dua ajudannya Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf, sopir sekaligus ART keluarga Ferdy Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bum)
(*/ TribunPalu.com / WartaKotalive.com)