BSU 2022 Sudah Mulai Cair di Rekening Bank Himbara, Bagaimana Nasib Pekerja yang Tak Punya Rekening?
BSU 2022 disebut sudah mulai cair melalui Bank Himbara, lalu bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara?
Kemnaker bagikan mekanisme pencairan BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair mulai Jumat 9 September 2022, simak mekanisme penyaluran BSU 2022 resmi dari Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan mekanisme terbaru penyaluran BSU 2022.
Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @kemnaker pada Jumat (9/9/2022).
Pada unggahan tersebut Kemnaker menjelaskan secara rinci tahapan penyaluran BSU 2022 mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga diterima oleh pekerja/buruh.
BSU 2022 rencananya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara untuk pekerja/buruh dengan besaran Rp 600 ribu.
Kategori penerima BSU adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dengan gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta/bulan.
Selain itu, BSU diperuntukkan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Adapun mekanisme penyaluran BSU 2022 yang dijelaskan oleh Kemnaker adalah sebagai berikut:
1. Serah Terima Data
Kemnaker menerima data calon penerima BSU 2022 yang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pengecekan Data
Kemnaker melakukan check dan screening serta pemadanan data calon penerima BSU 2022;
- Check dan Screening
- Kelengkapan data
- Kesesuaian format data
- Duplikasi data
- Pemadanan Data
- Penerima Kartu Prakerja
- Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anggota PNS TNI atau POLRI