Senin, 27 April 2026

Komnas HAM Curiga Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ikut Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ogah Mengaku

Bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada E, ternyata Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga ikut menembak Brigadir J.

Handover
KOLASE Brigadur J, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNPALU.COM - Bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada E, ternyata Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga ikut menembak Brigadir J.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, jika mengacu uji balistik peluru di tubuh korban, maka ada orang ketiga, selain Bharada E dan Ferdy Sambo, yang ikut menembak Brigadir J pada saat kejadian.

“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada dua versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM.

“Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari 1 senjata.

Bisa jadi, lebih dari dua senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga.

Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.

Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus internal Komnas HAM, tak hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J, melainkan ada satu orang lagi yang turut ikut serta.

“Betul kita temukan dua orang ini, itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat.

Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak.” kata Ahmad Taufan Damanik.

Menanggapi dugaan adanya pelaku lain selain Bharada E dan Ferdy Sambo dari Komnas HAM ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved