MARAH Dijelek-jelekan Atasan, AKBP Dalizon Ngaku Setor Rp4,25 Miliar ke Kombes Anton Setiawan
AKBP Dalizon terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupate Musi Banyuasin ngaku telah setor uang 4,25 miliar ke Kombes Anton Setiawan.
TRIBUNPALU.COM - AKBP Dalizon mengaku telah setor uang 4,25 miliar ke Kombes Anton Setiawan.
AKBP Dalizon adalah mantan Kapolres OKU Timur yang kini sebagai terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupate Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sementara Kombes Anton Setiawan adalah mantan atasan AKBP Dalizon di Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Per bulannya, AKBP Dalizon mengaku menyetor 300 hingga 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan.
Dilaporkan Kompas.com, uang yang disetor Dalizon kepada Kombes Anton Setiawan itu untuk mengamankan semua proyek PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Tak hanya itu, AKBP Dalizon juga disebut ikut memberikan peringatan kepada Kadis PURP Muba supaya menyetorkan uang senilai 10 miliar supaya aman dari pantauan Polda Sumsel.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Kombes Anton)," kata Dalizon, Rabu (7/9) kemarin.
"Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5."
Apa yang dilontarkan oleh Dalizon itu sontak membuat majelis hakim terkaget-kaget.
Mereka bertanya, dari mana uang sebanyak itu?
"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.
Yang kemudian jadi pertanyaan, kenapa Dalizon akhirnya mau membuka semuanya secara gamblang, bahkan sampai menyeret atasannya?
Ternyata semuanya karena rasa kecewanya baik terhadap atasannya atau bawahannya.
Anak buahnya, mereka merengek meminta supaya tidak dilibatkan dalam kasus suap ini.
"Mereka minta tolong, 'Komandan, tolong kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami, sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami'," ujar Dalizon menirukan perkataan anak buahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-gratifiksi-fee-proyek-pada-Dinas-PUPR-Muba-2019-AKBP-Dalizon.jpg)