MARAH Dijelek-jelekan Atasan, AKBP Dalizon Ngaku Setor Rp4,25 Miliar ke Kombes Anton Setiawan

AKBP Dalizon terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupate Musi Banyuasin ngaku telah setor uang 4,25 miliar ke Kombes Anton Setiawan.

SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019, AKBP Dalizon kembali jalani persidangan. 

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu Pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima."

Uang 10 miliar dari Dinas PUPR Muba itu ternyata tidak dimakan sendiri oleh Dalizon, begitu pengakuannya.

Uang sebanyak itu, akunya, diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir (Kombes Anton), sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung di hadapan hakim.

"Iya, saya lega," ujarnya.(*/ Tribunnews )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved