Palu Hari Ini

Berlaku Mulai 22 September 2022, Berikut Titik Tilang Elektronik alias ETLE di Kota Palu

Ditrektorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik pada 22 September

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang Elektronik di Jl Sam Rauulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng. 

"Pada saat pelaksanaan tugas, apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya, maka petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor polisi kendaraannya," kata Kingkin.

"Dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice," jelas Perwira Menengah Polri tersebut.

Lebih detail, Kingkin juga menutirkan, bahwa terdapat beberapa pelanggaran akan ditindak dengan tilang Etle.

Antaranya merobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan helm SNI. 

Sedangkan untuk proses penindakan bagi pelanggar, setelah kamera statis maupun mobile mengcapture pelanggaran terjadi.

Maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice atau posko Gakkum.

"Kemudian petugas mencetak dan megirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos. Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor sub Direktorat penegakan hukum," ujar Kingkin.

"Setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA," ujarnya menjelaskan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved