DPRD Palu
Fraksi DPRD Palu Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda APBD-P Tahun 2022
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang akan ditetapkan dengan peraturan d
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU – Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang akan ditetapkan dengan peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Diketahui pendapatan daerah, pada tahun anggaran 2022 dimana sebelumnya ditargetkan Rp. 1.337.102.449.228 (Satu Trilyun Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Seratus Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) berubah menjadi Rp. 1.310.237.862.553 (Satu Trilyun Tiga Ratus Sepuluh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
Sehingga total pendaparan daerah pada APBD-P Kota Palu Tahun 2022 berkurang sebesar Rp. 26.864.586.675,00 (Dua Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Dari hal tersebut maka, Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Abdurahim Nasar Al-Amri menyarankan agar Pemerintah Kota Palu untuk melakukan efesiensi anggaran khususnya di bidang mobil angkutan sampah.
“Untuk mobil angkutan sampah karena pengangkutan sampah dinilai belum maksimal, maka mobil angkutan sampah dapat digantikan dengan kaisar. Ini bertujuan untuk menghemat anggaran,” ujar Abdurahim Nasar Al-Amri
Seluruh fraksi DPRD Kota Palu mengingatkan Pemerintah Kota Palu agar anggaran perubahan APBD Kota Palu dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Palu.
Kesembilan fraksi DPRD Kota Palu dengan kompak menyutujui raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (*)