Kasus Ferdy Sambo Belum Kelar, Kabareskrim Dihantam Badai Baru, Isunya Tak Kalah Memalukan

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dihantam isu baru saat kasus Ferdy Sambo belum kelar.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto 

TRIBUNPALU.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sepertinya tengah diuji.

Disaat kasus Ferdy Sambo belum kelar, muncul lagi badai dahsyat yang menimpa.

Isu ini bahkan dinilai tak kalah memalukan dari kejahatan Ferdy Sambo.

Baca juga: Dosa Besar Ferdy Sambo Semakin Terlihat, Kepolosan Sosok Ini Bikin Nasib sang Jenderal Terpojok

Baca juga: Rencana Sambo? Bripka RR Dipanggil dari Luar saat Brigadir J Ditembak, saat Dilihat Tak Ada Orang

Bedanya, isu baru ini soal tudingan Bareskrim Polri melindungi oknum perwira menengah yang diduga meminta uang jatah kepada bekas kapolres senilai Rp 500 juta tiap bulannya.

Oleh Indonesia Police Watch (IPW), Kabareskrim dituding lindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi dari eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon senilai Rp 4,7 miliar.

Saat kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Aib bagi institusi Polri bukan cuma berasal dari Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J.
Aib bagi institusi Polri bukan cuma berasal dari Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

Tapi kini Kombes Anton Setiawan kini diketahui bertugas di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, AKBP Dalizon sudah berstatus terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Karenanya, di persidangan AKBP Dalizon mengakui menjadi ATM berjalan karena wajib menyetorkan uang ratusan juta kepada Kombes Anton Setiawan selaku atasannya kala itu.

"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.

Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Dugaan itu merajuk lantaran dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir untuk diperiksa.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan.

Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng.
]

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved