Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas dari Jeratan Hukum, Bisa Jadi Ancaman Serius Bagi Institusi Polri

Ada kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Handover
Sosok Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM -  Ada kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jika kemungkinan itu terjadi, maka bakal menjadi ancama serius bagi institusi Polri.

Hal itu disampaikan Muradi, penasehat ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Muradi, ancaman tersebut bukan tidak mungkin bisa jadi institusi Polri dibubarkan karena masyarakat menilai sudah tidak ada lagi keadilan yang didapat.

Baca juga: Saya Selamat dari Kekufuran Irjen Napoleon SENTIL Ferdy Sambo Usai Divonis 5,5 Bulan Penjara

Muradi mencontohkan peristiwa pembubaran institusi kepolisian pernah terjadi di Guatemala saat para petinggi polisi tak bisa lagi dipercaya.

"Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," kata Muradi dalam acara Back to BDM di Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Muradi menceritakan peristiwa yang terjadi di Guatemala, bahwa institusi kepolisian terpaksa dibubarkan, kemudian dibentuk kesatuan baru.

Semua personel polisi dari tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan.

Setelah itu, pemerintah Guatemala membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya.

"Di sana polisinya dibubarkan kemudian akhirnya dibuat kesatuan baru," kata Muradi.

"Semua kolonel ke atas diberhentikan dan diangkat pimpinan baru dan kemudian jadi isu menarik, karena pada akhirnya memotong dua generasi itu menjadi keniscayaan."

Itulah sebabnya, kata Muradi, polisi harus serius dalam menangani kasus pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo.

Sebab, dengan keseriusan Polri, kepercayaan publik bisa dikembalikan.

"Kedua ini (kasus Sambo) kan pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Persiden," ujar Muradi.

"Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul."

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved