Bripka RR Sebut Pernyataan Kapolri Salah, Tegaskan Senjatanya Tak Digunakan untuk Bunuh Brigadir J
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR berani membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNPALU.COM - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR berani membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya Bripka RR mengaku bahwa pernyataan Kapolri soal senjata yang digunakan Bharada E untuk membunuh Brigadir J salah.
Bripka RR menegaskan bahwa Bharada E tidak menggunakan senjata miliknya untuk membunuh Brigadir J seperti yang dikatakan Kapolri.
Demikian bantahan Bripka RR soal senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega.
Baca juga: Sama-sama Korban Skenario Jahat, Brigjen Hendra dan Bharada E Diperlakukan Berbeda Oleh Ferdy Sambo
Adapun tas tersebut, kata dia ditinggal Bripka RR di dalam mobil yang terparkir di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bukan, jadi senjata yang dipakai Bharada E itu bukan senjata RR," kata Zena kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).
"Karena saat terjadi peristiwa (penembakan) tersebut, Bripka RR itu senjatanya ada di dalam tasnya dan tasnya ada di mobil."
Zena mengatakan, keterangan Bripka RR mengenai bukan senjatanya yang digunakan untuk menembak Brigadir J itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
“Itu tidak benar (memakai senjata Bripka RR) dan sudah berada di setiap keterangan BAP,” tutur Zena.
Dalam BAP tersebut, dijelaskan bahwa Bripka RR sebelum masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP), sempat memarkirkan mobil.
Bahkan, kata Zena, kliennya sempat terlibat perbincangan dengan ajudan Ferdy Sambo yang lain di dekat mobil yang tengah diparkir itu.
"Sebelum masuk (rumah), Bripka RR sempat ngobrol dengan Romer (ajudan Sambo) di dekat mobil. Dia tidak bawa senjata,” ucap Zena.
Adapun pengakuan Bripka RR itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Ketika menembak Brigadir J, Kapolri menyampaikan Bharada E menggunakan senjata milik Bripka RR.