CPNS dan PPPK 2022

Segera Dibuka! Ini 7 Golongan yang Dilarang Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Cek di Sini!

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 segera dibuka. Ada 7 golongan yang tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2022. Siapa mereka?

MenpanRB
Ilustrasi CPNS. Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 segera dibuka. Ada 7 golongan yang tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2022. Siapa mereka? 

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.  (*)

Rincian Formasi CPNS dan PPPK tahun 2022

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, berikut rinciannya.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 kali ini ada 1.086.128 formasi.

Adapaun 1.086.128 formasi itu untuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya.

Setidaknya ada 45.000 formasi yang disiapkan untuk PPPK Guru di instansi pusat.

Dan 758.018 formasi PPPK Guru di instansi daerah.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved