Sosok ''Kakak Asuh'' Ferdy Sambo yang Diduga Bekingi Sambo di Kasus Brigadir J, Polri Buka Suara

Adapun istilah kakak asuh merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara.

Editor: Imam Saputro
Handover
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK. 

Mereka berlima dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Siapa sosok kakak asuh Ferdy Sambo?

Isu Kakak Asuh Ferdy Sambo mendadak jadi sorotan publik.

Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo ini diduga ikut campur tangan dalam penyelidikan kasus Brigadir J.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Prof Muradi, menilai Kakak Asuh Ferdy Sambo itu sudah bermain sejak proses penetapan FS sebagai tersangka. 

Bahkan ia menyebutkan bahwa Kakak Asuh Ferdy Sambo di internal Polri dinilai sudah tiga kali gagal melakukan intervensi dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Penetapan tersangka pada FS yang cukup lama menjadi salah satu indikator pihaknya menilai ada intervensi kala itu. 

Seperti diketahui penetapan tersangka FS di kasus tewasnya Brigadir J ini memakan waktu lebih dari satu bulan, sejak insiden berdarah yang terjadi 8 Juli 2022 lalu. 

"Kan ada empat tahapan nih, pertama, mereka sempat ramai soal penersangkaan FS, akhirnya gagal. Kapolri dengan timsus tetap menersangkakan yang bersangkutan." 

"Saya melihatnya seperti itu, polanya kelihatan," kata Muradi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (21/9/2022).

Kemudian upaya intervensi yang dilakukan selanjutnya para 'kakak asuh' itu pada saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pemecatan Ferdy Sambo. 

"Tahapan kedua adalah sidang komisi, mereka juga keras, tapi kemudian Pak Agung (Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto) dan kawan-kawan menolak juga, akhirnya PTDH,” kata Muradi.

Setelah dua upaya intervensi tersebut gagal, mereka mencoba ‘bermain’ dengan mengajukan banding.

"Ketiga adalah banding. Harapannya banding ini akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak," tuturnya. 

Lanjut Muradi mengatakan, dengan lolosnya upaya intervensi di tiga tahap itu, pihaknya meminta publik mengawal tahap terakhir, yakni persidangan FS. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved