Putri Candrawathi Cetak Rekor di LPSK, Jadi Pemohon Perlindungan Terunik Sepanjang Sejarah

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mencetak rekor di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

handover
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. 

TRIBUNPALU.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mencetak rekor di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya Putri Candrawathi dinilai sebagai pemohon perlindungan terunik sepanjang sejarah berdirinya LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, keunikan tersebut dikarenakan selama pelaporan itu diterima, Putri Candrawathi tidak mau berbicara apapun dengan pihaknya.

"Permohonan yang unik kenapa? Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC," kata Edwin kepada awak media saat Media Gathering di Cikole, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022).

Edwin merasa dalam kasus permohonan Putri Candrawathi ini, LPSK seakan tidak dibutuhkan oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Hukum Bukan Argumentasi Tapi Pembuktian Susno Duadji Sindir Kesaksian Putri & Kuat soal Pelecehan

Padahal kata Edwin, yang melayangkan permohonan perlindungan itu Putri Candrawathi melalui suaminya Ferdy Sambo.

Seharusnya, Putri Candrawathi lebih proaktif menyampaikan keterangan ke LPSK bukan malah sebaliknya.

"Ibu PC yang butuh permohonan artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ucap dia.

Tak hanya itu, beberapa konteks permohonan perlindungan dalam kasus dugaan kekerasan seksual juga tidak terpenuhi. 
Setidaknya kata dia, ada dua hal yang janggal dan tak pernah ditemui oleh pihaknya pada pelaporan Putri Candrawathi perihal kasus kekerasan seksual.

Hal yang dimaksud kata dia, perihal relasi kuasa antara pelaku dan korban serta soal kondisi aman bagi pelaku perihal lokasi tempat kejadian yang pada saat itu masih ada saksi yakni Kuat Ma'ruf dan Susi.

"Banyak hal yang sering saya sampaikan pada konteks kekerasan seksual umumnya ada 2 hal terpenuhi, satu relasi kuasa dua pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC," tukas Edwin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Adalah yang Terunik dari Seluruh Kasus yang Diterima, 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved