Operasi Zebra Tinombala

Polisi Edukasi Pelajar SMAN 2 Sigi Terkait Tertib Berlalulintas dan Sanksi Pelanggaran

Edukasi dan sosialisasi Operasi Zebra Tinombala digelar Polres Sigi di dua titik, yakni SMAN 2 Sigi dan Pasar Dolo.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Kepolisian Resort (Polres) Sigi mengedukasi pelajar SMAN 2 Sigi terkait Operasi Zebra Tinombala 2022. Edukasi dan sosialisasi Operasi Zebra Tinombala digelar Polres Sigi di dua titik, yakni SMAN 2 Sigi dan Pasar Dolo. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resort (Polres) Sigi mengedukasi pelajar SMAN 2 Sigi terkait Operasi Zebra Tinombala 2022.

Edukasi dan sosialisasi Operasi Zebra Tinombala digelar Polres Sigi di dua titik, yakni SMAN 2 Sigi dan Pasar Dolo.

Sosialisasi dipimpin Kaposko Ops Zebra Tinombala 2022 Ipda Safari didampingi Ipda Sunardi.

Ipda Safari selaku Kaposko Operasi Zebra Tinombala 2022 mengatakan, Personel Polres Sigi menyasar pengunjung pasar dan pelajar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan dalam berlalulintas. 

"Jadi kami memberikan penjelasan kepada masyarakat dan pelajar, agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas sebagai upaya menekan faktor fatalitas berkendara di jalan raya," ujar Ipda Safari, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: 24.131 Pelanggar Terekam ETLE di Kota Palu, Terbanyak Pengemudi Tak Pakai Sabuk Pengaman

Dia menuturkan, sosialisasi tersebut memberikan informasi jenis pelanggaran lalulintas antara lain berboncengan lebih dari satu, berkendara menggunakan handphone dan melawan arus.

"Kami menyampaikan pula sejumlah pesan terkait jenis pelanggaran lalulintas antara lain berboncengan lebih dari satu, berkendara menggunakan alat komunikasi, berkendara melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi kendaraan roda empat maupun lebih, berkendara dengan memacu kecepatan melebihi batas maksimal dan tidak menggunakan helm," sebut Ipda Safari. 

Pihaknya juga memaparkan terkait Tilang elektronik alias ETLE. 

ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved