Ricuh di Stadion Kanjuruhan
Dirut PT LIB Resmi Jadi Tersangka, Iwan Bule Banjir Desakan Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI
Direktur PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Adapun tanggung jawab PT LIB, merujuk pada pasal 2 poin 2 regulasi tersebut adalah:
a. Melakukan supervisi terhadap persiapan BRI Liga 1.
b. Menjalankan keputusan dari PSSI terkait format dan peserta BRI Liga 1.
c. Menetapkan jadwal Pertandingan BRI Liga 1.
d. Memberikan persetujuan terhadap stadion yang akan digunakan dalam BRI Liga 1 sesuai dengan ketentuan pada Pasal (14) Regulasi ini.
e. Melaporkan setiap pelanggaran disiplin yang terjadi di BRI Liga 1 kepada Komite Disiplin PSSI.
f. Menyampaikan laporan kepada PSSI terkait terjadinya pengunduran diri klub sebagaimana diatur dalam Pasal (6) dan Pasal (7) Regulasi ini.
g. Memutuskan status pertandingan dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan atau force majeure sesuai dengan ketentuan pada Pasal (12), Pasal (13) dan Pasal (13A) Regulasi ini.
Sebanyak 6 Orang Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022), telah mengumumkan enam orang sebagai tersangka dan terduga pelanggar etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka.
Keenam tersangka tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita,
2. Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris,
3. Suko Sutrisno selaku security officer.