Ricuh di Stadion Kanjuruhan

Dirut PT LIB Resmi Jadi Tersangka, Iwan Bule Banjir Desakan Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI

Direktur PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.

KOMPAS.com/HENDRA CIPTA
Tragedi Kanjuruhan yang menyita perhatian pecinta sepak bola di seluruh dunia turut menyeret nama Ketua Umum PSSI, Iwan Bule. 

Adapun tanggung jawab PT LIB, merujuk pada pasal 2 poin 2 regulasi tersebut adalah:

a. Melakukan supervisi terhadap persiapan BRI Liga 1.

b. Menjalankan keputusan dari PSSI terkait format dan peserta BRI Liga 1.

c. Menetapkan jadwal Pertandingan BRI Liga 1.

d. Memberikan persetujuan terhadap stadion yang akan digunakan dalam BRI Liga 1 sesuai dengan ketentuan pada Pasal (14) Regulasi ini.

e. Melaporkan setiap pelanggaran disiplin yang terjadi di BRI Liga 1 kepada Komite Disiplin PSSI.

f. Menyampaikan laporan kepada PSSI terkait terjadinya pengunduran diri klub sebagaimana diatur dalam Pasal (6) dan Pasal (7) Regulasi ini.

g. Memutuskan status pertandingan dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan atau force majeure sesuai dengan ketentuan pada Pasal (12), Pasal (13) dan Pasal (13A) Regulasi ini.

Sebanyak 6 Orang Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022), telah mengumumkan enam orang sebagai tersangka dan terduga pelanggar etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni:

1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita,

2. Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris,

3. Suko Sutrisno selaku security officer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved