BSU Tahap 5 Mulai Cair Senin 10 Oktober 2022: Ini Cara Cek Daftar Penerima hingga Status Pencairan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 mulai cair besok, Senin 10 Oktober 2022, cek daftar penerima hingga status pencairan BSU 2022 tahap 5.

Editor: Imam Saputro

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK;

- Nama Lengkap Sesuai KTP;

- Tanggal Lahir;

- Nama Ibu Kandung;

- Nomor Handphone;

- Email Terkini;

4. Selanjutnya klik Lanjutkan;

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Kompas.com/Mela Arnani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved