Imigrasi Banggai
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diberlakukan Hari Ini, Imigrasi Banggai Siap Berikan Pelayanan Maksimal
Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memberikan pelayanan pembuatan Paspor kepada masyarakat.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI menetapkan pemberlakukan Paspor paling lama 10 tahun.
Kebijakan ini berlaku hari ini tanggal 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022.
Dalam Pasal 2A menyebutkan masa berlaku Paspor telah diperpanjang dari yang sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Wijaya Adibrata, melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi, Natalina Marbun, menjelaskan, berdasarkan waktu penerapan kebijakan tersebut, Paspor yang diterbitkan sebelum tanggal 12 Oktober 2022 masih berlaku selama 5 tahun.
Baca juga: 3 Warga Sulteng Lolos Ikuti G to G Jerman, Pemerintah Dorong Masyarakat Bekerja di Luar Negeri
"Untuk yang masa berlaku paspor-nya sudah habis dan dilakukan pergantian paspor, juga akan dterapkan masa berlakunya 10 tahun. Intinya penerbitan Paspor per tanggal 12 Oktober 2022, masa berlakunya akan berubah menjadi 10 tahun," jelas Natalina.
Hal ini dikecualikan untuk anak di bawah umur atau yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masa berlaku Paspor-nya tidak berubah, yakni tetap masih 5 tahun.
Sementara terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut, masih sama Rp 350 ribu untuk Paspor biasa.
Selain itu, Imigrasi Banggai meminta dan memohon dukungan dan saran selama masa
transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
Baca juga: Porprov Sulteng Diundur ke Desember, 4 Cabang Olahraga Dipertandingkan Lebih Awal
Kantor Imigrasi Banggai juga memastikan bahwa kepengurusan Paspor tidaklah seperti yang dibayangkan bahwa sulit, lama, dan mahal.
Imigrasi Banggai juga akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan membuat Paspor.
Kebijakan perpanjangan masa berlaku Paspor 10 tahun ini mendapat apresiasi positif
dari pemohon Paspor.
Salah satunya adalah Irpan Suni.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Banggai yang telah memfasilitasi dalam hal permohonan Paspor. Ini merupakan Kebijakan yang sangat baik yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi kepada masyarakat" ujar Irpan.
Ia berharap semoga nantinya akan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kemudahan layanan pembuatan Paspor dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai. (*)