Banggai Hari Ini

Seorang Pelajar SMA di Luwuk Banggai Ditangkap Polisi Usai Diduga Curi Ponsel

Seorang pelajar SMA di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap Polisi lantaran mencuri Ponsel, Rabu (12/10/2022).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Seorang pelajar SMA di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap Polisi lantaran mencuri Ponsel, Rabu (12/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang pelajar SMA di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap Polisi, Rabu (12/10/2022).

Pelaku berinisial RH alias G (18) asal Kecamatan Luwuk ini ditangkap setelah diduga mencuri satu unit ponsel.

Penangkapan itu berdasarkan laporan korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/445 /X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 12 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti, mengungkapkan, kasus ini terjadi di depan loundry penurunan Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.

Pelaku melakukan aksinya tersebut bersama salah seorang rekannya berinsial E yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria asal Luwuk Banggai Dibekuk Polisi

“Keduanya saat itu mengendarai sepeda motor, kemudian menganiaya korban dan mengambil ponsel milik korban lalu kabur,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan di TKP.

“Setelah dilidik, anggota menedapatkan informasi bahwa ponsel milik korban berada di sekitar BTN Nusagria, Kecamatan Luwuk Utara,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Dicki, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang menguasai ponsel milik korban tersebut.

“Dari hasil interogasi ponsel itu dibeli dari pelaku RH alias G dengan harga Rp 800.000,” kata Dicki.

Baca juga: Kejuaraan Bulu Tangkis di Banggai Diikuti 128 Peserta, JOB Tomori Jadi Sponsor Utama

Atas pengakuan perempuan tersebut, lanjutnya, Tim Resmob langsung begerak mencari keberadaan pelaku RH alias G, dan berhasil menangkapnya di Jalan Datu Adam, Kelurahan Luwuk tanpa perlawanan.

“Setelah diinterogasi pelaku RH alias G mengakui benar perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya,” bebernya.

Saat ini barang bukti ponsel milik korban bersama pelaku RH alias G sudah diamankan di Mapolres Banggai.

Sedangkan 1 pelakunya lainnya masih dalam pengejaran polisi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved