Arti Kata Tersangka dalam Kasus KDRT Rizky Billar, Apa Bedanya dengan Terlapor dan Terpidana?

Untuk mengetahui arti kata 'tersangka' dan perbedaannya dengan kata 'terlapor' dan 'terpidana', Anda dapat menyimak informasi berikut ini.

Editor: Imam Saputro
handover
Foto Lesti dan Billar : Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, apa arti dari kata tersangka? 

Tetapi perbuatan terlapor belum tentu dikatakan sebagai pelaku tindak pidana tertentu.

Terlapor adalah tahapan awal seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, baru setelah itu ditetapkan menjadi tersangka jika terbukti.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP.

Kemudian terpidana adalah orang yang dipidana berdasarkan putusan dari pengadilan.

Namun keputusan peradilan ini harus yang memiliki ketetapan hukum kuat, di mana putusan pengadilan ini telah memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama yang tidak ada kasasi.

Baca juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Upayakan Damai, Apakah Diterima Lesti Kejora?

Seseorang yang sudah ditetapkan sebagai terpidana menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang nantinya akan disebut sebagai narapina.

Namun sebelum ditetapkan sebagai terpidana, seseorang yang melakukan tindak pidanaka akan disebut sebagai terdakwa.

Terdakwa adalah orang yang dituntut, diperiksa dan diadili saat sidang di pengadilan.

Nah itulah arti kata tersangka dan perbedaannya dengan terlapor dan terpidana.

Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka lantaran pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait tindakan suami Lesti Kejora itu yang diketahui memenuhi unsur pidana.

Berbagai bukti tersebut antara lain seperti rekaman CCTV di kediaman Leslar, hasil visum Lesti Kejora hingga keterangan dari para saksi.

Rizky Billar diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) untuk menjalani pemeriksaan.

Suami Lesti Kejora itu juga diketahui terancam hukuman lima tahun penjara.

Atas hal tersebut, kuasa hukum baru Rizky Billa, Hotma Sitompul menyebut jika pihaknya akan mengupakan adanya perdamaian dengan Lesti Kejora.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved