Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo Soal Skenario Tembak Brigadir J: Demi Selamatkan Bharada E
Tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kembali mengeluarkan pengakuan mengejutkan.
TRIBUNPALU.COM - Tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kembali mengeluarkan pengakuan mengejutkan.
Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya dalam sesi konferensi pers, Rabu (12/10/2022) sore.
Sesi konferensi pers tersebut dilakukan jelang sidang Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Kini para pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkapkan pembelaan sebelum diungkap detail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti.
Dimulai dari pernyataan Arman Hanis, pengacara yang sejak awal mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Terungkap Sosok yang Berani Piting Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam, Video Sudah Ditonton 9,8 Juta Kali
Arman meminta jaksa untuk melengkapi berkas dakwaan kliennya antara lain hasil ahli psikolog forensik, hasil lie detector, hasil uji balistik, dan keterangan ahli ahli.
Ia berharap kekurangan dalam berkas dakwaan kliennya dilengkapi sebelum persidangan.
“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis, Rabu (12/10/2022).
“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”
Arman lebih lanjut juga meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim,” ucap Arman Hanis.
“Sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan.”
Febri Diansyah, turut menambahi pernyataan Arman Hanis terkait kasus yang dihadapi kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia memulai dengan adanya Justice Collaborator (JC) dalam perkara kliennya. Menurutnya, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.
Juctice Collaborator diperkara Ferdy Sambo adalah Bharada E.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Begini-momen-pertemuan-Ferdy-Sambo-dan-Bharada-E-saat-rekonstruksiyang-digelar-Selasa-3082022.jpg)