Imigrasi Palu
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun dan Tarif Tak Berubah, Begini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Sulteng
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penerapan paspor 10 tahun oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai Unit Pelaksana Teknis dimulai dari 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku Paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu prioritas dari Kemenkumham dalam hal ini di bidang keimigrasian dengan diberlakukannya masa berlaku paspor paling lama 10 tahun sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 dan juga petunjuk teknis Plt Direktur Jenderal Imigrasi mulai dari 12 Oktober 2022,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir melalui rilis tertulisnya, Jumat (14/10/2022).
Aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk Paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk Paspor biasa elektronik, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Terbitkan 6.481 Paspor Selama Januari Hingga Oktober 2022
Peningkatan kualitas layanan ini sejalan dengan usaha Kantor Imigrasi Palu mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani setelah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2021.
“Masa berlaku Paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022, atau bisa dianalogikan untuk permohonan paspor sebelum tanggal 12 Oktober 2022 masa berlakunya masih 5 tahun” tutur Budi Argap Situngkir.
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, {aspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun, usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.(*)