Fakta Kasus Teddy Minahasa: Kronologi Kasus Dugaan Keterlibatan Narkoba hingga Hasil Tes Urine

Perjalanan kasus Teddy Minahasa, akan jadi Kapolda Jawa Timur tetapi malah ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba, berikut fakta-faktanya.

Editor: Imam Saputro
Kapolda_banten_official
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy Minahasa menggantikan Irjen Pol Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur. 

Dari sejumlah aparat yang terlibat, polisi melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

Atas dasar tersebut, Kapolri memerintahkan Div Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa.

"Tadi pagi, telah dilaksanakan gelar untuk menentukan Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar Listyo.

Listyo menyatakan peran setiap personel anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba akan dijelaskan Kapolda Metro Jaya.

3. Dibatalkan jadi Kapolda Jatim

Listyo menambahkan akan mengeluarkan telegram pembatalan terkait jabatan Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa sedianya akan menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

"Hari ini saya akan mengeluarkan TR (telegram) pembatalan dan diganti dengan pejabat yang baru," kata Listyo.

4. Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman PTDH

Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa. (Tangkap layar YouTube Kompas TV, Kapolda_banten_official)

Irjen Teddy Minahasa kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan subjektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," kata dia.

5. Hasil Tes Urine Irjen Teddy Minahasa

Listyo juga menyebut, Irjen Teddy Minahasa telah menjalani tes urine untuk memastikan apakah mengonsumsi narkoba.

Tes urine tersebut, dilakukan sebanyak tiga kali.

"Terkait masalah tes, untuk Irjen TM dilakukan tiga kali tes, satu hal yang didapat terkait masalah jenis obat tertentu."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved