Link Streaming Sidang Perdana Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Link live streaming sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Editor: Imam Saputro
handover
Bharada E saat rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022). 

Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang lanjutan keempat terdakwa tersebut akan dilakukan pada Kamis (20/10/2022).

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). (WARTAKOTA Angga Bhagya Nugraha/TRIBUNNEWS Herudin)

Siapkan Eksepsi

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas dakwaan (eksepsi) setelah sidang pembacaan dakwaan dilakukan.

"Kita persiapan sekarang adalah siapkan eksepsi setelah pembacaan dakwaan," tuturnya, Minggu (16/10/2022), dikutip Tribunnews.com.

Ronny mengungkapkan, kondisi Bharada E sempat dilanda kecemasan dua hari sebelum sidang perdana.

Kecemasan itu muncul karena kliennya memikirkan masa depannya yang dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk itu, lanjut Ronny, sebelum sidang kliennya fokus mendekatkan diri kepada Tuhan untuk menghadapi persidangan tersebut.

Baca juga: Pengacara Bharada E Respons Eksepsi Ferdy Sambo: Klien Kami Tetap Konsisten dengan Keterangannya

Keterangan Sesuai BAP

Terkait dengan eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo, Ronny menegaskan bahwa keterangan kliennya, Bharada E akan tetap konsisten sebagaimana yang telah dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi, dan BAP konfrontir.

"Klien saya sudah menyampaikan peristiwa sebenar-benarnya, dan di situ sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, rekonstruksi, kemudian ada BAP konfrontir, klien saya tetap konsisten menyampaikan yang dia lihat yang sebenar-benarnya," katanya, dikutip Tribunnews.com.

Apalagi kata Ronny, kliennya telah mendapat justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melewati persyaratan ketat.

Di mana salah satu persyaratan tersebut adalah berkata secara jujur.

"Tapi kami yakin dalam proses perkara ini tentunya didukung alat bukti lain, tapi yang perlu saya sampaikan dalam proses ini klien saya sebagai justice collaborator itu diberikan LPSK dengan sangat ketat, harus berkata jujur syarat utamanya," kata dia.

(Tribunnews.com/Tio, Danang tri, Abdi Ryandi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved