BPS Daftarkan 400 Petugas Regsosek dalam Perlindungan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan

BPS daftarkan 400 ribu petugas survei alias pendataan Regsosek di seluruh Indonesia dalam program Jamsostek pada BPJS Ketenagakerjaan.

handover
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek oleh Sekretaris Utama (Sestama) BPS, Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin 

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sulawesi Tengah, Lubis Latif, dengan Kepala BPS Kota Palu, G A Nasser dan Kepala BPS Kabupaten Sigi, Arfandi, mengenai Perlindungan Petugas Regostek 2022 di Kantor BPJAMSOSTEK Sulteng di Jalan Towua, Kamis (8/9/2022).

Kepala BPS Kota Palu, G A Nasser, mengatakan, tahun ini pihaknya menerjunkan 516 petugas Regostek melakukan pendataan secara menyeluruh keluarga di Kota Palu. Selain petugas, BPS Kota Palu juga menerjunkan Non PNS selaku mitra BPS untuk membantu pelaksanaan pendataan tersebut.

“Demi memberikan rasa aman bagi seluruh petugas, maka kami mengikutkan seluruh petugas dalam program asuransi pada BPJS Ketenagakerjaan, sebagai jaring pengaman saat terjadi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja hingga kematian. Asuransi tersebut memang merupakan amanat aturan statistik,” kata G A Naser kepada Sulteng Raya.

Menurutnya, PKS bersama BPJAMSOSTEK merupakan PKS ketiga kalinya.

“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan PKS sebanyak tiga kali. Kami memilih BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat bagus untuk pelindungan tenaga kerja selama masa kerjanya di lapangan,” ucapnya.

Kepala BPS Kabupaten Sigi, Arfandi mengatakan, tahun ini pihaknya menerjunkan 512 petugas Regostek. Seluruhnya bakal diikutkan dalam program JKK dan JKm selama melaksanakan pendataan di lapangan.

“Kami mengikutkan 512 petugas Regostek dalam program BPJAMSOSTEK. Kita juga sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020. Artinya sudah tiga kali kami melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal memberi perlindungan petugas pendata dari risiko kerja,” ucapnya.

Sementara itu, Kakacab BPJAMSOSTEK Sulteng, Lubis Latif, menyampaikan apresiasi kepada BPS Kota Palu dan BPS Kabupaten Sigi yang telah mengikutkan seluruh petugas Regostek dalam program perlindungan Jamsostek.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPS Kota Palu dan BPS Kabupaten Sigi yang telah bergerak cepat untuk mendaftarkan petugas Regostek dalam program Jamsostek pada BPJAMSOSTEK. Ini adalah penandatanganan pertama di Sulteng,” kata Kakcab Lubis.

Ia berharap, meski seluruh petugas Regostek telah didaftarkan dalam program perlindungan Jamsostek pada BPJAMSOSTEK sebagai jaring pengaman dalam mengantisipasi terjadinya risiko kerja, para petugas Regostek selama menjalankan pendataan tidak terjadi risiko kerja.

“Namun, apabila terjadi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masih dalam masa perlindungan, dipastikan petugas Regostek yang terdaftar dalam BPJAMSOSTEK, bakal mendapat manfaat berupa santunan bagi yang meninggal dunia, dan perawatan kelas satu tanpa batas biaya apabila terjadi kecelakaan kerja hingga bisa beraktivitas kembali,” jelas Kakacab Lubis.

Ia juga berharap, petugas Regostek yang telah didaftarkan dalam program BPJAMSOSTEK, bisa melanjutkan kepsertaannya sebagai peserta mandiri setelah pendataan alias penugasan dan BPS berakhir.

“Setelah berakhir kerja melaksanakan Regosek, para petugas diharapkan dapat melanjutkan secara mandiri. Karena, manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK merupakan kebutuhan bagi orang yang berkerja, baik penerima upuah maupun bukan penerima upah alias pekerja informal. Tujuannya, melindungi diri dari terjadinya risiko kerja,” ucapnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved