Palu Hari Ini

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor 8 TKP di Kota Palu, Begini Modus Aksinya

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap pelaku pencurian motor terjadi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palu, Sulteng.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah memimpin konferensi pers di Makopolresta Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TIRBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap pelaku pencurian motor terjadi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palu, Sulteng.

Para tersangka Y alias Ucil (18) alamat Jl Ky H Mas Masnsyur, dan NF alias Ai (26) alamat Jl Domba Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan dilakukan, Selasa (18/10/2022).

Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara keliling, dan mencari motor yang jadi sasaran.

"Apabila motor korbannnya terkunci stir, pelaku memaksa mematahkannya menggunakan tangan kosong dengan sekuat tenaga," ujar Kombes Pol Barliansyah saat konferensi pers di Makopolresta Palu, Kamis (20/102/2022).

Baca juga: Karnaval Awali Pembukaan Kampung Lere Festival di Kota Palu

Penangkapan pelaku terjadi saat korban melaporkan kejadian pencurian terjadi di Jl Tavanjuka Mas, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Menerima pengaduan korban, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah itu tim Jatanras Tadulako Polresta Palu mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku.

Bahwa saat itu pelaku Y alias Ucil sedang berada di depan Alfamidi di Jl Wahid Hasyim.

Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Y alias Uci.

"Kemudian dilakukan introgasi. Pengakuan Y alias Uci melakukan aksinya bersama temanya NF alias Ai," ujar Kombes Pol Barliansyah, Rabu (19/10/2022).

Kepada polisi, Y alias Uci memberi tahu terkait tempat tinggal satu orang pelaku lainya yakni di Jl Domba.

Baca juga: Gubernur Sulteng Geram, Menteri Pariwisata Tak Hadiri Pembukaan Festival Danau Poso 2022

Tim Jatanras Polresta Palu langsung menuju ke rumah pelaku yang ikut terlibat melakukan pencurian tersebut.

Setiba di lokasi petugas kemudian menangkap NF alias Ai sekitar pada Pukul 17.50 WITA.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved