Palu Hari Ini
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor 8 TKP di Kota Palu, Begini Modus Aksinya
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap pelaku pencurian motor terjadi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palu, Sulteng.
Namun saat diminta untuk menunjukan tempatnya beraksi, NF alias Ai mencoba melarikan diri.
Petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak dihiraukan.
"Anggota terpaksa mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku. Kemudian pelaku dilarikan ke Rs Bhayangkara untuk mendapat perawatan," ujar Barliansyah.
"Sebelum akhirnya digelandang ke Makopolresta Palu guna proses lebih lanjut," tuuurnya menambahkan.
Selain itu pelaku NF alias Ai juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor di sejumlah TKP di Kota Plau.
Antaranya di Jl Lembu sebanyak dua kali (Honda Genio dan CRF), Jl Sis Aljufri sebanyak dua kali (Mio Soul GT dan Fino), Jl Asam (Yamaha Fregoo), Jl Guru Tua (Scoopy), Jl Kancil dua kali aksi (Scoopy dan Beat).
"Barang bukti berhasil diamankan motor Beat hitam dan Genio hitam," ujar Kombes Pol Barliansyah.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama tujuh tahun.(*)