Sigi Hari Ini
Ratusan Obat Sirup Mengandung Zat Cemaran Ditemukan di Sigi
Kepolisian Resort Sigi bersama Tim Farmasi Dinas Kesehatan Operasi Yustisi Pengecekan Penjualan obat jenis sirup di Apotek
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resort Sigi bersama Tim Farmasi Dinas Kesehatan Operasi Yustisi Pengecekan Penjualan obat jenis sirup di Apotek.
Operasi itu dipimpin oleh Ka UKL 1 Polres Sigi AKP Musa bersama Kabid Jamsarkes Dinkes Sigi Nurmudiah.
Sebanyak 17 orang tim gabungan dari kepolisian dan Dinas Kesehatan Sigi Operasi Yustisi untuk melakukan pengecekkan dan menyebarkan himbauan larangan penjualan obat sirup yang diidentifikasi mengandung zat cemaran yang dapat menyebabkan gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Obat zat cemaran yang dimaksud mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kasat Intel Polres Sigi AKP Musa mengatakan, sejumlah apotek dilakukan penempelan imbauan untuk sementara tidak menjual obat jenis sirup kepada masyarakat.
Baca juga: Polisi-Dinkes Sigi Cek Peredaran Obat di Apotek, Imbau Tak Jual Obat Sirup Kepada Masyarakat
"Ada apotek masih tutup sehingga hanya di lakukan penempelan himbauan yang berisi agar tenaga kesehatan pada pelayanan kesehatan untuk sementara tidak merespon obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup kepada masyarakat," ujar AKP Musa, Minggu (23/10/2022).
Tim gabungan pun menemukan ratusan obat jenis sirup yang diduga mengandung Epidemologi dari 7 apotek yang ada di kawasan Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
"Jadi sebanyak 192 Obat jenis sirup kami temukan mengandung zat cemaran," kata Kasat Intel Polres Sigi.
Baca juga: Bawaslu Sulteng Temukan ASN di Sigi Dicatut Sebagai Partai Politik
Jenis obat yang ditemukan antara lain Obat Syrup Unibeby Cough, Obat syrup Termorex Paracetamol, dan Obat Syrup Termorex Plus.
Dia mengatakan, untuk saat ini pihak Apotek di Wilayah Kabupaten Sigi telah menghentikan penjualan obat sirup yang dikonfirmasi mengandung zat cemaran yang dapat menyebabkan gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
"Pihak Apotek di Wilayah Kabupaten Sigi telah melakukan sortif dan rencananya akan segera melakukan Return/mengembalikan obat yang terkonfirmasi kepada pihak Distributor Obat," sebut Ka UKL 1 Polres Sigi.
Di setiap Apotek, Tim Gabungan menempel imbauan larangan pelayanan obat sirup di apotek-apotek.(*)