Pemilu 2024 Sulteng
Bawaslu Sulteng Temukan ASN di Sigi Dicatut Sebagai Partai Politik
Bawaslu Sulteng menemukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sigi dicatut sebagai anggota partai politik
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Sulteng menemukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sigi dicatut sebagai anggota partai politik.
Koordinator Wilayah Kerja III Kabupaten Sigi, Parimo, Poso dan Touna Nasrun mengatakan, penemuan tersebut saat Bawaslu Sulteng melakukan supervisi pengawasan Verifikasi Faktual keanggotaan partai politik di Kabupaten Sigi, Sabtu (22/10/2022).
Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol kali ini di Desa Pewunu dan Balaroa Pewunu Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi terhadap 4 sampling anggota partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca juga: Bawaslu Sulteng Gandeng Organisasi Masyarakat dan Mahasiswa untuk Pengawasan Partisipatif Pemilu
"Jadi dari hasil pengawasan Verifikasi Faktual terhadap ASN tersebut didapati yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah dan mengaku tidak pernah terlibat dengan partai," ujar Nasrun.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng itu menjelaskan, dengan kejadian tersebut akan dituangkan kedalam formulir A pengawasan dan menjadi catatan untuk KPU Sigi.
Baca juga: Bawaslu Sulteng Ajak Unsur Pentahelix dalam Pengawasan
"Verifikator kemudian memberikan surat pernyataan yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai. Dan yang bersangkutan mengklarifikasi bahwa tanda tangan dalam data partai tersebut bukan merupakan tanda tangannya," tuturnya.
Dalam Verifikasi Faktual keanggotaan partai politik tersebut hadir seperti KPU Sigi dan Bawaslu Sigi. (*)