Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Ciduk 3 ASN Terlibat Judi Online, Termasuk Kasatpol PP Sigi

Barang bukti disita polisi di lokasi penggerebekan berupa lima unit ponsel dengan berbagai merek.

Editor: mahyuddin
handover
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Kasatpol PP Sigi diciduk polisi saat bersama dua ASN lingkup Pemkot Palu berinisial AF dan RH di warung kopi di Jl Gunung Sidole. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar Sigi Mohamad Ambar Mahmud turut diciduk polisi dalam penggerebekan judi online di Jl Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kasatpol PP Sigi diciduk polisi saat bersama dua ASN lingkup Pemkot Palu berinisial AF dan RH di warung kopi di Jl Gunung Sidole.

Senin (24/10/2022), sejumlah ASN yang mengetahui kabar tersebut menuju ke Polda Sulteng membesuk Mohamad Ambar Mahmud.

Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan ASN Pemkab Sigi. 

Sementara dua ASN Kota Palu yang ditangkap terkait kasus Judi Online tidak disebutkan oleh penyidik.

"Iya betul, untuk dua ASN Kota Palu tidak disebut sama penyidik," ujar Kompol Sugeng kepada TribunPalu.com, Senin (24/10/2022).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ada empat pelaku yang diciduk polisi di warung kopi itu.

"Saat itu, pelaku sedang memasang taruhan judi online di ponsel masing-masing," ujar Didik.

Baca juga: Polda Sulteng Ringkus Empat Pelaku Judi Online di Kota Palu, 3 Ternyata ASN

Barang bukti disita polisi di lokasi penggerebekan berupa lima unit ponsel dengan berbagai merek.

Para pelaku juga dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Para pelaku ditahan di Mako Polda Sulteng sejak 22 Oktober 2022.

Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, selama 2022, Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved