Bukan Hanya Karena Uang! Ini Penyebab Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Hotman Paris pun mengugkapkan alasan ia bersedia menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa dan menyebut bukan sepenunya karena uang.

TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
KOLASE Hotman Paris dan Teddy Minahasa 

TRIBUNPALU.COM - Terkuak alasan Hotman Paris mau menjadi Pengacara Irjen Tedy Minahasa (TM).

Diketahui Hotman Paris resmi menggantikan Henry Yosodiningrat jadi Pengacara Tedy Minahasa (TM) yang berstatus tersangka kasus peredaran Narkoba.

Hotman Paris pun mengugkapkan alasan ia bersedia menjadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa dan menyebut bukan sepenunya karena uang.

Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa sering membantu kasus pengaduan rakyat kecil di Kopi Joni.

"Alasan saya kenapa mau karena memang jauh sebelum Corona TM banyak membantu kasus pengaduan rakyat-rakyat kecil yang saya bantu di Kopi Joni. Begitu perkenalkan saya dengan TM dan itu alasan utamanya," kata Hotman Paris, kepada awak media di depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Dikatakan Hotman Paris, penunjukannya menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa sudah diminta sejak awal kasus ini mengemuka.

Namun, Hotman Paris belum bisa memberi jawaban seiring kesibukannya di Bali.

"Benar. Sebenarnya dari awal kasus sudah diminta, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ulang tahun saya jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).

Hotman baru menyetujui penunjukkannya sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa pada Sabtu pekan lalu.

"Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari senin dan udah ditandatangani. Benar sudah resmi," ucap Hotman Paris.

Kendati begitu, Hotman belum bisa menjabarkan lebih detail soal penanganan kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Sebab, sejauh ini Pengacara kondang itu mengaku belum dapat bertemu dengan kliennya karena masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

"Selama ini asisten saya yang temui dia," ujar Hotman Paris.

Terlepas Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus Narkoba, menurut Hotman Paris, sudah tugasnya Pengacara membantu orang yang tengah bermasalah dengan hukum.

"Kenapa mau membantu kasus Narkoba. Jawabannya karena tugas Pengacara itu untuk berikan bantuan hukum pada orang yang tengah bermasalah hukum agar putusnya sesuai dengan fakta persidangan," tuturnya.

Irjen Teddy Minahasa Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari ke depan dalam kasus peredaran Narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan peredaran Narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Penahanan Irjen Teddy Minahasa dipindahkan dari Provos Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) hari ini.

"Betul, hari ini untuk proses penyidikannya, untuk fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).\

Ia menuturkan bahwa teknis penahanan nantinya bakal dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, dia telah resmi beralih status dari penahanan khusus menjadi penahanan tersangka peredaran Narkoba.

"Iya nanti teknis Polda Metro yang penahanan. Pengalihan dari Patsus menjadi penahanan tersangka pidana penyalahgunaan Narkoba," katanya.

Dari pantauan Tribunnews.com, Irjen Pol Teddy Minahasa tiba di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022) malam.

Teddy tiba sekira pukul 18.20 WIB. Dua mobil Mitsubishi Pajero berkelir putih dan Toyota Fortuner berwarna hitam datang ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Terkesan sembunyi-sembunyi, Irjen Teddy Minahasa tidak diturunkan dari mobil Mistsubishi Pajero berwarna putih tersebut dan langsung masuk ke dalam.

Penyidik yang sudah menunggu juga tidak memberikan akses untuk awak media dan langsung menutup pintu gerbang gedung.

"Tutup gerbangnya, tutup gerbangnya," ucapnya.

Di samping itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga tak berkata banyak saat disapa wartawan.

Dia hanya melemparkan senyuman saat awak media meminta untuk Irjen Teddy Minahasa ditampilkan.

Sebelum Irjen Teddy Minahasa datang, Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy datang lebih dahulu dan membenarkan jika Teddy di bawa ke Polda Metro Jaya.

"Tm lagi proses dibawa dari Mabes kesini karena pemeriksaan dipatsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi dibawah kewenangan Polda Metro Jaya," ucap Hotman kepada wartawan.

Penampakan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro

Menggunakan kaos tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Irjen Teddy Minahasa digiring masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022) malam.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Teddy Minahasa digiring dari Gedung Direktorat Reserse Polda Metro Jaya ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.20 WIB.

Teddy sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Tampak Teddy turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan dikawal sejumlah penyidik.

Teddy juga terlihat mengenakan peci hitam dan masker. 

Ia tidak memberikan pernyataan apa pun dan hanya menyapa awak media dengan mengangkat kedua tangannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai malam ini.

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Tak ada perlakuan khusus

Zulpan mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa.

"Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 3,3 kilogram sabu dalam kasus peredaran Narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sebanyak 1,7 kg sisanya sudah diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan, polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil.

Awalnya, penyidik menyita 2 paket sabu dari seorang warga sipil berinisial HE saat proses penggerebekan pada 10 Oktober 2022.

Dua paket sabu itu masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram.

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah ke oknum kepolisian. 

Penyidik menemukan 305 gram sabu saat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J.

Selanjutnya, penyidik terus melakukan pengembangan dengan menangkap warga sipil berinisial A dan L. Ditemukan 1 kilogram sabu-sabu dari lokasi penangkapan.

"Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara AKBP D," ujar Mukti.

Penyelidikan lalu berlanjut ke AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan anggota Polda Sumatera Barat. Di kediaman Dody di Cimanggis, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu.

Dari hasil penyelidikan sementara, total 3,3 kg sabu yang disita itu bersumber dari AKBP Dody yang mengambil barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Adapun AKBP Dody mengaku mengambil sabu-sabu atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur.

AKBP Dody mengaku diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP Dody itu perintah dari bapak TM," kata Mukti. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved