Palu Hari Ini
Pemerintah Larang Penjualan Obat Sirup, Apoteker di Kota Palu Minta Kepastian
Imbauan itupun ditindaklanjuti pemerintah tingkat kota maupun kabupaten dengan menyidak toko penjualan obat alias Apotek
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Beberapa hari lalu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau agar obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glicol dan Dietilen Glikol tidak diperjualbelikan terlebih dahulu.
Terdapat obat sirup yang diduga berasal dari empat bahan tambahan seperti Propilen Glikol, Polietelen, Gliserol, Sorbitol dan Gliserin/Gliserol masih akan diperiksa dan diteliti BPOM.
Imbauan itupun ditindaklanjuti pemerintah tingkat kota maupun kabupaten dengan menyidak toko penjualan obat alias Apotek
Pantauan TribunPalu.com, beberapa apotek di Kota Palu telah menyingkirkan obat jenis sirup dari etalase.
Baca juga: Larang Penjualan Obat Sirup, Dinkes Sigi Bentuk Tim Gabungan Pengawas Apotek
Apoteker di Kota Palu Yanti mengatakan, penarikan obat-obatan di pasaran memiliki prosedur dan mekanismenya sendiri.
"Jika diminta ditarik nanti, Apotek akan melakukan proses penarikan. Kami akan kembalikan ke distributor, dari distributor akan kembalikan ke produsen. Prosedur itu sudah ada melalui edaran BPOM," ujar Yanti
Yanti berharap pemerintah secepatnya memberikan kejelasan mengenai obat sirup apa saja yang terlarang.
"Saya berharap secepatnya ada kepastian mengenai hasilnya. Karena kasihan apotek stoknya banyak terus tiba-tiba tidak bisa dijual untuk waktu yang belum pasti,"
Dengan kejelasan itu, Apotek juga dapat bernafas lega dan menjual kembali obat-obatan yang tidak terlarang sebelum batas masa kadaluarsa obat itu berakhir.(*)